Siapa, sih yang mau ngalamin kecelakaan? Di mana pun kita berada dan ke mana pun kita pergi, kita
tentunya maunya selamat terus, dong! Tapi, terkadang, ada aja nih celaka yang bisa kita alamin. Walaupun udah
mencegah dengan sedemikian rupa.
Kalau udah kejadian, pasti yang ada di pikiran kita adalah
bayarnya ya kalau nggak pakai uang pribadi, ya BPJS atau asuransi pribadi.
Padahal, kalau kita kecelakaan, ternyata bisa dibantu sama Jasa Raharja, lho!
Hah, gimana ceritanya?
Nah, kebetulan saya berkesempatan hadir dalam undangan
diskusi blogger gathering yang diadakan oleh Jasa Raharja bekerja sama dengan
Tempo Media Group. Dalam diskusi bertajuk Mengenal Lebih Dekat Jasa Raharja:
Kepedulian Kita, Bantu Sesama” yang berlangsung di Paradigma Café, Cikini, (18/9),
Harwan Muldidarmawan, Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja memaparkan lebih dalam
tentang Jasa Raharja kepada para blogger.
Apa sih sebenarnya
Jasa Raharja itu?
Untuk kamu yang belum tahu, Jasa Raharja merupakan BUMN yang
memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui program asuransi sosial
dan asuransi wajib yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Perlindungan ini
berlaku bagi setiap penumpang sah angkutan umum darat, laut dan udara yang
merupakan hak kita sebagai pengguna jalan dan transportasi di Indonesia.
Apakah perlindungan
Jasa Raharja hanya diberikan pada penumpang angkutan umum?
Mungkin kamu pernah mendengar di berita bahwa Jasa Raharja
memberikan santunan kepada korban kecelakaan bus, kapal, pesawat atau kereta.
Yang intinya penumpang angkutan umum. Padahal, bukan penumpang angkutan umum
saja lho yang berhak mendapatkan santunan.
Jadi, perlu kamu ketahui ya bahwa ketika kamu membeli tiket
angkutan umum resmi, terdapat iuran wajib jasa raharja yang tercatat dalam
tiket. Karena telah membayar iuran tersebut, otomatis kamu sudah mendapat
perlindungan Jasa Raharja. Dengan catatan angkutan umumnya harus yang resmi,
ya!
Selain untuk penumpang angkutan umum resmi, perlindungan juga
diberikan untuk pemilik kendaraan bermotor resmi. Sebagai pemilik kendaraan
bermotor, kamu telah membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan) bersamaan dengan membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat.
Dengan begitu kamu mendapat perlindungan Jasa Raharja.
Bukan hanya pemilik kendaraannya saja, kalaupun kamu seorang
pejalan kaki, atau pemakai sepeda, jika kamu ditabrak di jalan oleh kendaraan
bermotor, kamu juga bisa meminta bantuan ke Jasa Raharja. Tapi perlu diingat,
bahwa bantuan ini untuk korban kecelakaannya yang ditanggung, bukan
propertinya. Kalau kendaraannya yang ringsek ya jangan ke Jasa Raharja, atuh ke bengkel! Kalau kecelakaannya tunggal, misalnya kamu bengong terus masuk
selokan juga nggak ditanggung, ya.
Bagaimana prosedur klaim ke Jasa Raharja?
Jika kamu mengalami kecelakaan, atau keluargamu mengalaminya,
laporkan kecelakaan tersebut ke polisi, nantinya polisi yang akan membantu
meneruskannya ke Jasa Raharja. Atau jika korban sudah dibawa ke rumah sakit,
data dari rumah sakit itu juga yang akan membantu pihak Jasa Raharja untuk
meninjai, jika memang keterangan yang diinput adalah akibat kecelakaan lalu
lintas. Nantinya, pihak Jasa Raharja yang akan memroses, kemudian jika memang
korban dinyatakan berhak mendapat santunan, maka Jasa Raharja yang akan
membayarnya. Selain ke korban, bisa juga ke ahli warisnya apabila korban sampai
meninggal.
"Total pembayaran yang telah diberikan oleh Jasa Raharja
hingga Agustus 2018 mencapai Rp 1,63 T. Prosesnya pun cepat. Sejak kecelakaan
terlapor maka dalam kurun satu hari, petugas sudah bisa langsung sigap untuk meninjau. Jika
berkas sudah lengkap, tidak sampai setengah jam pembayaran sudah bisa
dilakukan. Bahkan kalau korban punya BPJS, tetap kami cover. Kami memang ingin
mengedepankan sinergi, terutama bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti
kepolisian dan rumah sakit. Agar jika memang ada kecelakaan terjadi, polisi dan
rumah sakit juga membantu menginfokan agar kami bisa segera
menanganinya. Kami sudah bekerja sama dengan sekitar 2000 rumah sakit di
Indonesia dan akan terus bertambah lagi ke depannya,” ujar Harwan. Selain melalui kepolisian dan rumah sakit, Jasa Raharja juga menerima pengajuan santunan online, lho!
Besar jaminan perlindungan yang diberikan Jasa Raharja |
Selain memberikan santunan kepada korban, Jasa Raharja juga
gencar menjalankan program pencegahan kecelakaan, seperti program mudik gratis,
mensosialisasikan safety riding hingga membuka kegiatan dialog-dialog publik.
Selama ini model pendanaan Jasa Raharja mengandalkan Iuran
Wajib (penumpang angkutan umum) dan Sumbangan Wajib (pemilik kendaraan
bermotor) sebagai sumber dana utama. Akan tetapi, dalam buku Service Transformation: Perjalanan Jasa
Raharja Mencapai Service Excellence (2017) dijelaskan bahwa ke depannya
Jasa Raharja akan melakukan inovasi untuk meningkatkan pendapatan melalui
pengembangan investasi.
Hal ini akan memungkinkan naiknya santunan atau cakupan
santunan tanpa menaikkan besaran IW dan SW. Artinya, Jasa Raharja ingin
memberikan manfaat lebih ke masyarakat tanpa memberi beban lebih kepada mereka.
Wah, perlu didukung ya langkah semacam ini. Semoga Jasa Raharja bisa terus
berbenah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan untuk masyarakat. Dan buat
kita semua, selalu tertib dalam berkendara, ya. Selalu utamakan selamat dalam
setiap perjalanan!
Contact Center Jasa Raharja: 150 00 20
SMS Center: 0812 10 500 500
Jangkauan Layanan Jasa Raharja |
bersama kami agen judi online terpercaya
BalasHapusDapatkan Bonus Menarik Langsung Dari Bolavita Sekarang...
Bonus New Member 10% | Cashback Hingga 10%
Yuk Gabung Bersama Kami Raih Kemenangan Anda Sekarang Juga 100% Tanpa Bot
Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
Telegram : +62812-2222-995 / https://t.me/bolavita
Wechat : Bolavita
WA : +62812-2222-995
Line : cs_bolavita